Rabu, 29 Desember 2010

NOMOR 12 TAHUN 1992

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1992
TENTANG
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa sumberdaya alam nabati yang jenisnya beraneka ragam dan
mempunyai peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan Yang
Maha Esa; oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secari
lestari, selaras, serasi, dan seimbang bagi sebesar-besar kemakmuran
rakyat;
b. bahwa sistem pembangunan yang berketanjutan dan berwawasan
lingkungan perlu ditumbuhkembangkan dalam pembangunan pertanian
secara menyeluruh dan terpadu;
c. bahwa pertanian maju, efisien, dan tangguh mempunyai peranan yang
penting dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional, yaitu
terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
d. bahwa sistem budidaya tanaman yang merupakan bagian dari pertanian
perlu dikembangkan sejalan dengan peningkatan kualitas sumberdaya
manusia untuk mewujudkan pertanian maju, efisien, dan tangguh;
e. bahwa peraturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku, baik
yang merupakan produk hukum warisan pemerintah kolonial maupun
produk hukum nasional, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
hukum dan kepentingan nasional sehingga perlu dicabut;
f. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dipandang perlu
menetapkan ketentuan tentang sistem budidaya tanaman dalam suatu
Undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2043);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Nornor 2823);
Compiled by: 21 Yayasan Titian 2
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3037);
5. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara
Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati Dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3419);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM BUDIDAYA TANAMAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem budidaya tanaman adalah sistem pengembangan dan pemanfaatan
sumberdaya alam nabati melalui upaya manusia yang dengan modal,
teknologi, dan sumberdaya lainnya menghasilkan barang guna memenuhi
kebutuhan manusia secara lebih baik;
2. Plasma nutfah adalah substansi yang terdapat dalam kelompok makhluk
hidup, dan merupakan sumber sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan
dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis unggul atau kultivar
baru;
3. Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan
kemurnian jenis dan/atau varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis
dan/atau varietas baru yang lebih baik;
4. Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman atau
bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan
tanaman;
5. Varietas adalah bagian dari suatu jenis yang ditandai oleh bentuk
tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifat lain yang
dapat dibedakan dalam jenis yang sama;
6. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat benih tanaman setelah
melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua
persyaratan untuk diedarkan;
7. Perlindungan tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada
budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan;
8. Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak,
mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan;
9. Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap tanaman, organisme
pengganggu tumbuhan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya
organisme pengganggu tumbuhan di lokasi tertentu;
Compiled by: 21 Yayasan Titian 3
10. Pupuk adalah bahan kimia atau organisms yang berperan dalam penyediaan
unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau tidak langsung;
11. Pestisida adalah zat atau senyawa kimia, zat pengatur dan perangsang
tumbuh, bahan lain, serta organisme renik, atau virus yang digunakan
untuk melakukan perlindungan tanaman.
Pasal 2
Sistem budidaya tanaman sebagai bagian pertanian berasaskan manfaat,
lestari, dan berkelanjutan.
Pasal 3
Sistem budidaya tanaman bertujuan: a.meningkatkan dan memperluas
penganekaragaman hasil tanaman, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang,
papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor;
b.meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani; c.mendorong perluasan dan
pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
Pasal 4
Ruang lingkup sistem budidaya tanaman meliputi proses kegiatan produksi
sampai dengan pascapanen.
BAB II
PERENCANAAN BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 5
1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah:
a. menyusun rencana pengembangan budidaya tanaman sesuai dengan tahapan
rencana pembangunan nasional;
b. menetapkan wilayah pengembangan budidaya tanaman;
c. mengatur produksi budidaya tanaman tertentu berdasarkan kepentingan
nasional;
d. menciptakan kondisi yang menunjang peranserta masyarakat.
2. Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Pemerintah memperhatikan kepentingan masyarakat.
Pasal 6
1. Petani memiliki kebebasan untuk menentukaii pilihan jenis tanaman dan
perribudidayaannya.
2. Dalam menerapkan kebebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), petani
berkewajiban berperanserta dalam mewujudkan rencana pengembangan dan
produksi budidaya tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
3. Apabila pilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak dapat
terwujud karena ketentuan Pemerintah, maka Pemerintah berkewajiban untuk
mengupayakan agar petani yang bersangkutan memperoleh jaminan
penghasilan tertentu.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Compiled by: 21 Yayasan Titian 4
BAB III
PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
Bagian Kesatu
Pembukaan dan Pengolahan Lahan, dan Penggunaan Media Tumbuh Tanaman
Pasal 7
1. Setiap orang atau badan hukum yang membuka dan mengolah lahan dalam
luasan tertentu untuk keperluan budidaya tanaman wajib mengikuti tata
cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup.
2. Setiap orang atau badan hukum yang menggunakan media tumbuh tanaman
untuk keperluan budidaya tanaman wajib mengikuti tata cara yang dapat
mencegah timbulnya pencemaran lingkungan.
3. Ketentuan mengenai tata cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dan ayat
(2), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Bagian Kedua Perbenihan
Pasal 8
Perolehan benih bermutu untuk pengembangan budidaya tanaman dilakukan
melalui kegiatan penemuan varietas unggul dan/atau introduksi dari luar
negeri.
Pasal 9
1. Penemuan varietas unggul dilakukan melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
2. Pencarian dan pengumpulan plasma nutfah dalam rangka pemuliaan tanaman
dilakukan oleh Pemerintah.
3. Kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum
berdasarkan izin.
4. Pemerintah melakukan pelestarian plasma nutfah bersama masyarakat.
5. Ketentuan mengenai tata cara pencarian, pengumpulan, dan pelestarian
plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
1. Introduksi dari luar negeri dilakukan dalam bentuk benih atau materi
induk untuk pemuliaan tanaman.
2. Introduksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh
Pemerintah dan dapat pula dilakukan oleh perorangan atau badan hukum.
3. Ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
Setiap orang atau badan hukum dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk
menemukan varietas unggul.
Pasal 12
1. Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum
diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah.
2. Varietas hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dilarang diedarkan.
3. Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelepasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Compiled by: 21 Yayasan Titian 5
Pasal 13
1. Benih dari varietas unggul yang telah dilepas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1), merupakan benih bina.
2. Benih bina yang akan diedarkan harus melalui sertifikasi dan memenuhi
standar mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
3. Benih bina yang lulus sertifikasi apabila akan diedarkan wajib diberi
label.
4. Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara sertifikasi dan pelabelan
benih bina diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 14
1. Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dilakukan oleh
Pemerintah dan dapat pula dilakukan oleh perorangan atau badan hukum
berdasarkan izin.
2. Ketentuan mengenai persyaratan dan perizinan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 15
Pemerintah melakukan pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran benih
bina.
Pasal 16
Pemerintah dapat melarang pengadaan, peredaran, dan penanaman benih tanaman
tertentu yang merugikan masyarakat, budidaya tanaman, sumberdaya alam
lainnya, dan/atau lingkungan hidup.
Bagian Ketiga
Pengeluaran dan Pemasukan Tumbuhan dan Benih Tanaman
Pasal 17
1. Pemerintah menetapkan jenis tumbuhan yang pengeluaran dari dan/atau
pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia memerlukan izin.
2. Pengeluaran benih dari atau pemasukannya ke dalam wilayah negara
Republik Indonesia wajib mendapatkan izin.
3. Pemasukan benih dari luar negeri harus memenuhi standar mutu benih bina.
Bagian Keempat
Penanaman
Pasal 18
1. Penanaman mcrupakan kegiatan menanamkan benih pada petanaman yang berupa
lahan atau media tumbuh tanaman.
2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditujukan untuk memperoleh
tanaman dengan pertumbuhan optimal guna mencapai produktivitas yang
tinggi.
3. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), penanaman
harus dilakukan dengan tepat pola tanam, tepat benih, tepat cara, tepat
sarana, dan tepat waktu pada petanaman siap tanam.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dapat diatur lebih lanjut
oteh Pemerintah.
Compiled by: 21 Yayasan Titian 6
Bagian Kelima
Pemanfaatan Air
Pasal 19
1. Pemerintah mengatur dan membina pemanfaatan air untuk budidaya tanaman.
2. Pemanfaatan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keenam
Perlindungan Tanaman
Pasal 20
1. Perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem pengendalian hama
terpadu.
2. Pelaksanaan perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
menjadi tanggung jawab masyarakat dan Pemerintah.
Pasal 21
Perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilakanakan
melalui kegiatan berupa :
a. pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan
tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara
Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
b. pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
c. eradikasi organisme pengganggu tumbuhan.
Pasal 22
1. Dalam pelaksanaan perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21, setiap orang atau badan hukum dilarang menggunakan sarana dan/atau
cara yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan
manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam dan/atau
lingkungan hidup.
2. Ketentuan mengenai penggunaan sarana dan/atau cara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 23
Setiap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan yang dimasukkan ke
dalam, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan
dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia dikenakan tindakan
karantina tumbuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 24
1. Setiap orang atau badan hukum yang memiliki atau menguasai tanaman harus
melaporkan adanya serangan organisme pengganggu tumbuhan pada tanamannya
kepada pejabat yang berwenang dan yang bersangkutan harus
mengendalikannya.
2. Apabila serangan organisme pengganggu tumbuhan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), merupakan eksplosi, Pemerintah bertanggung jawab
menanggulanginya bersama masyarakat.
Pasal 25
1. Pemerintah dapat melakukan atau memerintahkan dilakukannya eradikasi
terhadap tanaman dan/atau benda lain yang menyebabkan tersebarnya
organisme pengganggu tumbuhan.
Compiled by: 21 Yayasan Titian 7
2. Eradikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan apabila
organisme pengganggu tumbuhan tersebut dianggap sangat berbahaya dan
mengancam keselamatan tanaman secara meluas.
Pasal 26
1. Kepada pemilik yang tanaman dan/atau benda lainnya dimusnahkan dalam
rangka eradikasi dapat diberikan kompensasi.
2. Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan hanya atas
tanaman dan/atau benda lainnya yang tidak terserang organisms pengganggu
tumbuhan tetapi harus dimusnahkan dalam rangka eradikasi.
Pasal 27
Ketentuan mengenai pengendalian dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 butir b dan butir c serta ketentuan
mengenai kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Pemeliharaan Tanaman
Pasal 28
1. Pemeliharaan tanaman diarahkan untuk:
a. menciptakan kondisi pertumbuhan dan produktivitas tanaman yang
optimal;
b. menjaga kelestarian lingkungan;
c. mencegah timbulnya kerugian pihak lain dan atau kepentingan umum.
2. Dalam pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap
orang atau badan hukum dilarang menggunakan sarana dan/atau cara yang
mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia, menimbulkan
gangguan dan kerusakan sumberdaya alam dan/atau lingkungan hidup.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut oleh
Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Panen
Pasal 29
1. Panen merupakan kegiatan pemungutan hasil budidaya tanaman.
2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditujukan untuk memperoleh
hasil yang optimal dengan menekan kehilangan dan kerusakan hasil serta
menjamin terpenuhinya standar mutu.
3. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), panen harus
dilakukan tepat waktu, tepat keadaan, tepat cara, dan tepat sarana.
4. Dalam pelaksanaan panen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus
dicegah timbulnya kerugian bagi masyarakat dan/atau kerusakan sumberdaya
alam dan/atau lingkungan hidup.
Pasal 30
1. Pemerintah dan masyarakat berkewajiban untuk mewujudkan tujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).
2. Pemerintah wajib berupaya untuk meringankan beban petani kecil berlahan
sempit yang budidaya tanamannya gagal panen karena bencana alam.
3. Pemerintah dapat menetapkan pengaturan mengenai panen budidaya tanaman
tertentu.
Compiled by: 21 Yayasan Titian 8
Bagian Kesembilan
Pascapanen
Pasal 31
1. Pascapanen meliputi kegiatan pembersihan, pengupasan, sortasi,
pengawetan, pengemasan, penyimpanan, standardisasi mutu, dan
transportasi hasil produksi budidaya tanaman.
2. Kegiatan pascapanen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditujukan untuk
meningkatkan mutu, menekan tingkat kehilangan dan/atau kerusakan,
memperpanjang daya simpan, dan meningkatkan daya guna serta nilai tambah
hasil budidaya tanaman.
Pasal 32
1. Terhadap hasil budidaya tanaman yang dipasarkan diterapkan standar mutu.
2. Pemerintah menetapkan jenis hasil budidaya tanaman yang harus memenuhi
standar mutu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3)Pemerintah
mengawasi mutu hasil budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
Pasal 33
Ketentuan mengenai pascapanen dan standar mutu hasil budidaya tanaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32, diatur lebih lanjut oleh
Pemerintah.
Pasal 34
1. Pemerintah menetapkan standar unit pengolahan, alat transportasi, dan
unit penyimpanan hasil. budidaya tanaman.
2. Pemerintah melakukan akreditasi atas kelayakan unit pengolahan, alat
transportasi, dan unit penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
3. Pemerintah melakukan pengawasan terhadap unit pengolahan, alat
transportasi, dan unit penyimpanan hasil budidaya tanaman, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 35
Pemerintah menetapkan tata cara pcngawasan atas mutu unit pengolahan, alat
transportasi, dan unit penyimpanan hasil budidaya tanaman.
Pasal 36
1. Pemerintah menetapkan harga dasar hasil budidaya tanaman tertentu.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh
Pemerintah.
BAB IV
SARANA PRODUKSI
Bagian Kesatu
Pupuk
Pasal 37
1. Pupuk yang beredar di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib
memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya serta diberi label.
2. Pemerintah menetapkan standar mutu pupuk serta jenis pupuk yang boleh
diimpor.
3. Pemerintah mengawasi pengadaan dan peredaran pupuk.
4. Ketentuan mengenai tata cara pengawasan, pengadaan dan peredaran pupuk
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Compiled by: 21 Yayasan Titian 9
Bagian Kedua
Pestisida
Pasal 38
1. Pestisida yang akan diedarkan di dalam wilayah negara Republik Indonesia
wajib terdaftar, memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, aman
bagi manusia dan lingkungan hidup, serta diberi label.
2. Pemerintah menetapkan standar mutu pestisida sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dan jenis pestisida yang boleh diimpor.
Pasal 39
Pemerintah melakukan pendaftaran dan mengawasi pengadaan, peredaran, serta
penggunaan pestisida.
Pasal 40
Pemerintah dapat melarang atau membatasi peredaran dan/atau penggunaan
pestisida tertentu.
Pasal 41
Setiap orang atau badan hukum yang menguasai pestisida yang dilarang
peredarannya atau yang tidak memenuhi standar mutu atau rusak atau tidak
terdaflar wajib memusnahkannya.
Pasal 42
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, dan
Pasal 41, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Alat dan Mesin
Pasal 43
1. Pemerintah menetapkan jenis dan standar alat dan mesin budidaya tanaman
yang produksi serta peredarannya perlu diawasi.
2. Alat dan mesin budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diuji terlebih dahulu sebelum diedarkan.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
TATA RUANG DAN TATA GUNA TANAH BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 44
1. Pemanfaatan lahan untuk keperluan budidaya tanaman disesuaikan dengan
ketentuan tata ruang dan tata guna tanah berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan
dengan memperhatikan kesesuaian dan kemampuan lahan maupun pelestarian
lingkungan hidup khususnya konservasi tanah.
Pasal 45
Perubahan rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan peruntukan
budidaya tanaman guna keperluan lain dilakukan dengan memperhatikan rencana
produksi budidaya tanaman secara nasional.
Pasal 46
1. Pemerintah menetapkan luas maksimum lahan untuk unit usaha budidaya
tanaman yang dilakukan di atas tanah yang dikuasai oleh Negara.
Compiled by: 21 Yayasan Titian 10
2. Setiap pcrubahan jenis tanaman pada unit usaha budidaya tanaman di atas
tanah yang dikuasai oleh negara harus memperoleh persetujuan Pemerintah.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2), diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PENGUSAHAAN
Pasal 47
1. Usaha budidaya tanaman hanya dapat dilakukan oleh perorangan warga
negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang
didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
2. Badan usaha yang berbentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dapat berupa:
a. Koperasi; atau
b. b.Badan Usaha Milik Negara termasuk Badan Usaha Milik Daerah; atau
c. Perusahaan swasta.
3. Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diarahkan untuk bekerja
sama secara terpadu dengan masyarakat petani dalam melakukan usaha
budidaya tanaman.
4. Pemerintah dapat menugaskan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), untuk pengembangan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Pasal 48
1. Perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 ayat (1), yang melakukan usaha budidaya tanaman tertentu
di atas skala tertentu wajib memiliki izin.
2. Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memperhatikan
aspek ekonomi, sosial, budaya, sumberdaya alam, lingkungan hidup, dan
kepentingan strategis lainnya.
3. Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diarahkan untuk
mengembangkan keterpaduan kegiatan budidaya tanaman dengan industri dan
pemasaran produknya.
Pasal 49
Pemerintah membina usaha lemah serta mendorong dan membina terciptanya
kerja sama yang serasi dan saling menguntungkan antara pengusaha lemah dan
pengusaha kuat di bidang budidaya tanaman.
Pasal 50
1. Setiap orang atau badan hukum yang dalam melakukan budidaya tanaman
memanfaatkan jasa atau sarana yang disediakan oleh Pemerintah dapat
dikenakan pungutan,
2. Petani kecil berlahan sempit yang melakukan kegiatan budidaya tanaman
hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak dikenakan
pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 51
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, dan
Pasal 50, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Compiled by: 21 Yayasan Titian 11
BAB VII
PEMBINAAN DAN PERANSERTA MASYARAKAT
Pasal 52
1. Pemerintah melaksanakan pembinaan budidaya tanaman dalam bentuk
pengaturan, pemberian bimbingan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
budidaya tanaman.
2. Pembinaan budidaya tanaman diarahkan untuk meningkatkan produksi, mutu,
dan nilai tambah hasil budidaya tanaman serta efisiensi penggunaan lahan
dan sarana produksi.
3. Pembinaan sebagaimana dimaksud data ayat (2), didasarkan pada pemenuhan
kebutuhan dalam negeri, keunggulan komparatif, dan permintaan pasar
komoditi budidaya tanaman yang bersangkutan.
4. Ketentuan mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 53
Pemerintah mendorong dan mengarahkan peranserta organisasi profesi terkait
dalam pembinaan budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(1).
Pasal 54
1. Pemerintah menyelenggarakan penelitian di bidang budidaya tanaman yang
diarahkan bagi kepentingan masyarakat.
2. Pemerintah membina dan mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan
penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 55
1. kepada penemu teknologi tepat serta penemu teori dan metode ilmiah baru
di bidang budidaya tanaman dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah.
2. Kepada penemu jenis baru dan/atau varietas unggul, dapat diberikan
penghargaan oleh Pemerintah serta mempunyai hak memberi nama pada
temuannya.
3. Setiap orang atau badan hukum yang tanamannya memiliki keunggulan
tertentu dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah.
4. Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 56
1. Pemerintah menyelenggarakan pengembangan sumberdaya manusia di bidang
budidaya tanaman melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan serta
mendorong dan membina masyarakat untuk melakukan kegiatan tersebut.
2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2), diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 57
1. Pemerintah menyelenggarakan penyuluhan budidaya tanaman serta mendorong
dan membina peranserta masyarakat untuk melakukan kegiatan penyuluhan
dimaksud.
2. Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan informasi yang mendukung
pengembangan budidaya tanaman serta mendorong dan membina peranserta
masyarakat dalam pemberian pelayanan tersebut.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diatur lebih lanjut
oleh Pemerintah.
Compiled by: 21 Yayasan Titian 12
BAB VIII
PENYERAHAN URUSAN DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 58
1. Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang budidaya tanaman
kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Pemerintah dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan
tugas pembantuan di bidang budidaya tanaman.
3. Ketentuan penyerahan sebagian urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PENYIDIKAN
Pasal 59
1. Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, juga pejabat
pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya di bidang budidaya tanaman, dapat diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undangundang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan
penyidikan dalam tindak pidana di bidang budidaya tanaman.
2. Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang untuk:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang budidaya tanaman;
b. melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan
diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana
di bidang budidaya tanaman;
c. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di
bidang budidaya tanaman;
d. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan
dengan tindak pidana di bidang budidaya tanaman,
e. membuat dan menandatangani berita acara;
f. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang
adanya tindak pidana di bidang budidaya tanaman.
3. Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberitahukan dimulainya
penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum
melalui penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 60
1. Barangsiapa dengan sengaja:
a. mencari dan mengumpulkan plasma nutfah tidak berdasarkan izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
b. mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
c. mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
Compiled by: 21 Yayasan Titian 13
d. mengeluarkan benih dari atau memasukkan ke dalam wilayah Negara
Republik Indonesia tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2);
e. menggunakan cara dan/atau sarana perlindungan tanaman yang
mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan manusia atau
menimbulkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1),
f. mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1),
g. mengedarkan pestisida yang tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan
label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1);
h. tidak memusnahkan pestisida yang dilarang peredarannya, tidak
memenuhi standar mutu, rusak atau tidak terdaftar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41;
i. melanggar kelentuan pelaksanaan Pasal 16; dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.
250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
2. Barang siapa karena kelalaiannya :
a. mencari dan mengumpulkan plasma nutfah tidak berdasarkan izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
b. mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
c. mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
d. mengeluarkan benih dari atau memasukkan ke dalam wilayah negara
Republik Indonesia tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2);
e. menggunakan cara dan/atau sarana perlindungan tanaman yang
mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan manusia atau
menimbulkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1);
f. mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1);
g. mengedarkan pestisida yang tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan
label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1);
h. tidak memusnahkan pestisida yang dilarang peredarannya, tidak
memenuhi standar mutu, rusak atau tidak terdaftar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41;
i. melanggar ketentuan pelaksanaan Pasal 16; dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 12 (dua belas) bulan atau denda paling banyak
Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).
Pasal 61
1. Barangsiapa dengan sengaja:
a. tidak mengikuti tata cara pembukaan dan pengolahan lahan atau
penggunaan media tumbuh tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b. melakukan sertifikasi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1);
c. dalam memelihara tanaman menggunakan sarana dan/atau cara yang
mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan manusia, menimbulkan
Compiled by: 21 Yayasan Titian 14
gangguan dan kerusakan sumberdaya Alam, dan atau lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam asal 28 ayat (2);
d. melakukan usaha budidaya tanaman tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 ayat (1);
e. melanggar ketentuan pelaksanaan Pasal 40; dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp
150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
2. Barangsiapa karena kelalaiannya :
a. tidak mengikuti tata cara pembukaan dan pengolahan lahan atau
penggunaan media tumbuh tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b. melakukan sertifikisi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1),
c. dalam memelihara tanaman menggunakan sarana dan/atau cara yang
mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan manusia, menimbulkan
gangguan dan kerusakan sumberdaya alam, dan atau lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2);
d. melakukan usaha budidaya tanaman tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 ayat (1);
e. melanggar ketentuan pelaksanaan Pasal 40; dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 12 (dua belas) bulan atau denda paling banyak
Rp 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).
Pasal 62
1. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), dan Pasal 61
ayat (1), adalah kejahatan.
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 61
ayat (2), adalah pelanggaran.
Pasal 63
Tumbuhan dan/atau sarana budidaya tanaman yang diperoleh dan/atau digunakan
untuk melakukan tindak pidana yang dimaksud dalam Undang-undang ini dapat
dirampas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundangundangan
di bidang budidaya tanaman yang tidak bertentangan dengan Undangundang
ini tetap berlaku selama belum ditetapkan penggantinya berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 65
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka :
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1961 tentang Pengeluaran dan Pemasukan
Tanaman dan Bibit Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2147);
2. Ketentuan yang mengatur tentang budidaya tanaman yang tercantum dalam :
a. Ordonansi tentang Krisis Teh (Crisis Thee Ordonnantie, Staatsblad
1933 No. 203);
Compiled by: 21 Yayasan Titian 15
b. Ordonansi tentang Krisis Kina (Crisis Kina Ordonnantie, Staatsblad
1933 No. 204);
c. Ordonansi tentang Krisis Kopi dan Kakao (Crisis Koffie en Cacao
Ordonnantie, Staatsblad 1933 No. 205);
d. Ordonansi tentang Pertanaman Kina (Kinaaanplant Ordonnantie,
Staatsblad 1934 No. 70);
e. Ordonansi tentang Pengeluaran Karet Perkebunan (Ondernemings Rubberuitvoer
Ordonnantie, Staatsblad 1934 No. 342);
f. Ordonansi tentang Pengeluaran Karet Rakyat (Bevolkings Rubberuitvoer
Ordonnantie, Staatsblad 1934 No. 343);
g. Ordonansi tentang Pertanaman Karet (Rubberaanplant Ordonnantie,
Staatsblad 1934 No. 346);
h. Ordonansi tentang Kepentingan-kepentingan Kapok (Kapok-belangen
Ordonnantie, Staatsblad 1935 No. 165);
i. Ordonansi tentang Pertanaman Teh (Thee-aanplant Ordonnantie,
Staatsblad 1936 No. 119);
j. Ordonansi tentang Krosok (Krosok Ordonnantie, Staatsblad 1937 No.
604); dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 66
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
Compiled by: 21 Yayasan Titian 16
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1992
TENTANG
SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
I. UMUM
Bangsa Indonesia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa kekayaan alam hayati,
air, iklim, dan kondisi tanah yang memberikan sumber kehidupan kepada
bangsa, terutama di bidang pertanian dan sekaligus merupakan salah satu
modal dasar bagi pembangunan nasional yang pada hakekatnya merupakan
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Pembangunan pertanian sebagai
bagian dari pembangunan nasional adalah pembangunan yang berkelanjutan dan
berwawasan lingkungan diarahkan pada berkembangnya pertanian yang maju,
efisien, dan tangguh, serta bertujuan untuk meningkatkan hasil dan mutu
produksi, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani, peternak, dan
nelayan, memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha, menunjang
pembangunan industri serta meningkatkan ekspor, mendukung pembangunan
daerah, dan mengintensifkan kegiatan transmigrasi. Arah pembangunan
pertanian sedemikian ini akan memperkokoh landasan bidang ekonomi dalam
mencapai tujuan pembangunan nasional. Sistem budidaya tanaman sebagai
bagian dari pertanian pada hakekatnya adalah sistem pengembangan dan
pemanfaatan sumberdaya alam nabati melalui kegiatan manusia yang dengan
modal, teknologi, dan sumberdaya lainnya menghasilkan barang guna memenuhi
kebutuhan manusia secara lebih baik. Oleh karena itu sistem budidaya
tanaman akan dikembangkan dengan berasaskan manfaat, lestari, dan
berkelanjutan. Pengembangan budidaya tanaman diarahkan secara bijaksana,
dengan memperhatikan kemampuan dan kelestarian sumberdaya alam dan
lingkungan hidup serta menggunakan teknologi tepat dengan tujuan untuk
meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil tanaman, guna memenuhi
kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan
memperbesar ekspor. Untuk mencapai tujuan tersebut di atas Pemerintah
menyusun rencana pengembangan budidaya tanaman yang disesuaikan dengan
tahapan rencana pembangunan nasional, menetapkan wilayah pengembangan
budidaya tanaman, mengatur produksi budidaya tanaman tertentu berdasarkan
kepentingan nasional, dan menciptakan kondisi yang menunjang peranserta
masyarakat, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat. Dengan
semakin ketatnya persaingan dalam era globalisasi, maka pengembangan
budidaya tanaman harus diarahkan pula pada upaya memanfaatkan keunggulan
komparatif produk tanaman yang dimiliki dengan penerapan prinsip
keterpaduan kegiatan budidaya tanaman dengan industri pengolahan, industri
manufaktur, dan pemasarannya. Dengan arah tersebut, maka nilai tambah
produksi pertanian akan dinikmati pula oleh petani sebagai produsen. Dalam
kondisi perkembangan yang demikian, posisi petani dalam keseluruhan sistem
budidaya tanaman menjadi sangat sentral dan strategis. Posisi sentral dan
strategis dimaksud hanya dapat bermanfaat apabila Pemerintah senantiasa
berupaya untuk melaksanakan kegiatan yang mengarah kepada peningkatan
kualitas sumberdaya manusia terutama masyarakat petani. Pengembangan
budidaya tanaman hanya dapat dicapai secara optimal apabila di dalam
pelaksanaannya digunakan teknologi tepat yakni yang sesuai dengan daya
dukung sumberdaya alam Indonesia yang beriklim tropis. Oleh karena itu
Compiled by: 21 Yayasan Titian 17
upaya untuk menemukan dan menciptakan teknologi budidaya tanaman secara
tepat melalui penelitian (research and development) perlu digalakkan. Dalam
rangka memberikan pelayanan kepada petani, Pemerintah melakukan penelitian
serta membina dan mendorong masyarakat terutama dunia usaha untuk ikut
berperanserta dalam penelitian dan pengembangan budidaya tanaman, baik yang
bersifat rekayasa teknologi, rekayasa sosial ekonomi, maupun rekayasa
sosial budaya. Teknologi tepat yang telah ditemukan perlu disebarluaskan
kepada masyarakat, khususnya para petani, agar mereka dapat
memanfaatkannya. Penyebarluasan tersebut dilakukan baik melalui jalur
pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah seperti penyuluhan,
pelatihan, dan lain-lain. Dalam hubungan ini Pemerintah menyelenggarakan
pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah yang dalam pelaksanaannya
mengikutsertakan masyarakat. Pengikutsertaan peran masyarakat tidak saja
diperlukan dalam penyebarluasan teknologi tepat, tetapi juga dalam
pemberian pelayanan informasi yang menjadi kewajiban Pemerintah, meliputi
antara lain informasi pasar, profil komoditas, penanaman modal, promosi
komoditas, serta prakiraan cuaca dan iklim yang mendukung pengembangan
budidaya tanaman. Lahan bagi budidaya tanaman merupakan salah satu faktor
produksi utama. Dilain pihak tersedianya lahan sebagai petanaman untuk
budidaya tanaman semakin terbatas, baik karena tekanan yang ditimbulkan
oleh bertambahnya jumlah penduduk maupun meningkatnya kebutuhan penggunaan
lahan oleh sektor lain. Oleh karena itu penggunaan lahan untuk keperluan
budidaya tanaman harus dilakukan secara efektif dan efisien serta dengan
memperhatikan terpeliharanya kemampuan sumberdaya alam dan kelestarian
lingkungan. Masalah yang timbul adalah terjadinya perubahan peruntukan atau
konversi lahan budidaya tanaman menjadi lahan untuk keperluan bukan
budidaya tanaman. Masalah tersebut dapat mengancam lahan budidaya tanaman
terutama untuk penghasil pangan yang pada gilirannya dapat mempengaruhi
ambang batas tingkat produksi secara nasional. Oleh karena itu maka apabila
terjadi perubahan tata ruang yang mengakibatkan perubahan lahan budidaya
tanaman guna keperluan lain di luar budidaya tanaman, perlu secara arif dan
cermat mempertimbangkan ketersediaan lahan usaha budidaya tanaman. Benih
tanaman, sebagai sarana produksi utama dalam budidaya tanaman perlu dijaga
mutunya, sehingga mampu menghasilkan produksi dan mutu hasil sebagaimana
yang diharapkan. Oleh karena itu perlu diselenggarakan kegiatan pengumpulan
plasma nutfah dan pemuliaan tanaman maupun kegiatan lain yang berkaitan
dengan upaya untuk menemukan jenis baru serta varietas unggul. Untuk
mendorong terlaksananya hal tersebut maka kepada para penemunya dapat
diberikan penghargaan oleh Pemerintah serta pemberian hak untuk memberi
nama pada temuannya. Penghargaan tersebut dapat pula diberikan kepada para
pemilik tanaman yang tanamannya memiliki keunggulan tertentu. Apabila di
dalam negeri belum terdapat varietas unggul tertentu, maka Pemerintah untuk
sementara dapat mengintroduksi varietas unggul tersebut dari luar negeri.
Untuk menjamin bahwa varietas baru hasil pemuliaan tanaman maupun
introduksi dari luar negeri benar-benar unggul, maka sebelum diedarkan
perlu diadakan pengujian untuk kemudian apabila hasilnya memenuhi
persyaratan yang ditentukan, Pemerintah melepas varietas tersebut untuk
dapat diedarkan. Suatu varietas yang telah dilepas, benihnya dinyatakan
sebagai benih bina, dalam pengertian produksi dan peredarannya perlu diatur
dan diawasi. Mekanisme pengawasan dan pembinaan yang efektif untuk dapat
menjamin benih bermutu, adalah melalui sertifikasi benih. Sertifikasi benih
ini dapat dilakukan oleh Pemerintah maupun swasta. Benih yang lulus
sertifikasi merupakan benih yang telah dijamin mutunya baik mutu genetis,
fisiologis, maupun fisik dan dapat diedarkan. Untuk menjamin bahwa benih
yang diedarkan benar-benar bermutu dan dalam rangka mempermudah pengawasan
mutu benih, maka benih yang lulus sertifikasi apabila akan diedarkan wajib
diberi label. Hasil pemuliaan sebelum dilepas oleh Pemerintah dilarang
Compiled by: 21 Yayasan Titian 18
untuk dikembangkan dan/atau diedarkan. Sarana produksi budidaya tanaman
yang lain seperti pupuk, pestisida, alat dan mesin budidaya tanaman perlu
terjamin efektivitasnya dan aman dalam penggunaannya baik terhadap manusia
maupun lingkungan hidup. Khusus bagi pestisida, karena merupakan bahan
berbahaya dan beracun, jika telah dinyatakan dilarang atau telah rusak atau
tidak memenuhi standar mutu atau tidak terdaftar harus dimusnahkan.
Perlindungan tanaman merupakan suatu rangkaian kegiatan untuk melindungi
tanaman dari serangan organisme pengganggu tumbuhan. Kegiatan tersebut
meliputi pencegahan masuknya, pengendalian dan eradikasi organisme
pengganggu tumbuhan. Pelaksanaan perlindungan tanaman menjadi tanggung
jawab masyarakat dan Pemerintah. Dalam hal terjadi eksplosi serangan
organisme pengganggu tumbuhan, Pemerintah bertanggung jawab untuk
menanggulanginya bersama masyarakat. Kegiatan-kegiatan tersebut kesemuanya
bertujuan untuk mengamankan tanaman dari serangan organisme pengganggu
tumbuhan yang tujuan akhirnya menyelamatkan produksi baik dari segi
kuantitas maupun kualitasnya. Oleh karena itu masyarakat diharapkan
berperanserta untuk melaporkan terjadinya serangan organisme pengganggu
tumbuhan pada tanaman di wilayahnya, terutama yang sifatnya eksplosi dan
sekaligus berusaha untuk mengendalikan organisme pengganggu tumbuhan
tersebut. Mengingat bahwa dalam hal-hal tertentu kegiatan perlindungan
tanaman menggunakan pestisida maka harus memperhatikan keselamatan manusia
dan kelestarian lingkungan hidup.
Usaha budidaya tanaman memerlukan lahan yang sesuai untuk budidaya tanaman
yang bersangkutan. Di samping itu, pengembangan usaha budidaya tanaman
harus disesuaikan dengan sasaran produksi nasional dan/atau permintaan
pasar, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor. Usaha budidaya
tanaman berskala besar memerlukan lahan yang luas dan produksinya akan
sangat berpengaruh terhadap produksi budidaya tanaman secara nasional. Oleh
karena itu untuk mempermudah pengawasan dan pengendalian pelaksanaan usaha
budidaya tanaman berskala besar, mekanisme yang paling baik adalah melalui
perizinan. Perizinan yang diberikan harus melalui pertimbangan yang cermat
terhadap berbagai aspek seperti aspek ekonomi, sosial budaya, sumberdaya
alam, lingkungan hidup, dan kepentingan strategis lainnya.
Dalam upaya meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani serta memperluas
pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja, Pemerintah mengambil
langkah-langkah yang mendorong tumbuhnya kerjasama yang saling
menguntungkan antara usaha berskala kecil dengan yang berskala besar.
Dengan demikian, akan terbuka peluang bagi masyarakat petani dan usaha
berskala kecil untuk turut serta dalam pemilikan dan pengelolaan usaha
budidaya tanaman berskala besar.
Penanganan panen dan pascapanen sebagai salah satu tahapan kegiatan dalam
budidaya tanaman yang meliputi kegiatan pemungutan hasil, pembersihan,
pengupasan, sortasi, pengawetan, pengemasan, penyimpanan, standardisasi
mutu, dan transportasi hasil produksi perlu diatur sedemikian rupa,
sehingga dapat lebih meningkatkan mutu, menekan tingkat
kehilangan,memperpanjang daya simpan, meningkatkan dayaguna, dan
meningkatkan nilai tambah hasil budidaya tanaman.
Dengan materi seperti yang dikemukakan di atas disusunlah Undang-undang ini
dengan tujuan untuk memberikan landasan hukum bagi sistem budidaya tanaman.
Compiled by: 21 Yayasan Titian 19
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Yang dimaksud sumberdaya alam nabati meliputi semua jenis tumbuhan
termasuk bagiannya baik yang tumbuh di darat maupun di air, yang
telah maupun belum dibudidayakan, terdiri dari tanaman semusim
seperti padi, tebu, tembakau, kapas, gadung, jamur, kentang, dan
sebagainya serta tanaman tahunan seperti kelapa, karet, mangga, jati,
pinus, sagu, enau, dan sebagainya. Yang dimaksud dengan barang
termasuk barang yang tidak berwujud (jasa).
Angka 2
Kultivar adalah sekelompok tumbuhan yang apabila dibudidayakan untuk
memperoleh keturunan akan tetap menurunkan ciri-ciri khas tumbuhan
induknya seperti bentuk, rasa buah, warna, dan ciri khas lainnya.
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Cukup jelas
Angka 10
Cukup jelas
Angka 11
Cukup jelas
Pasal 2
Asas manfaat, lestari, dan berkelanjutan berarti penyelenggaraan
budidaya tanaman harus memberikan manfaat bagi kemanusiaan dan
kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian sumberdaya
alam dan lingkungan hidup sehingga sistem budidaya tanaman dapat
dilaksanakan secara berkesinambungan dan dinamis.
Pasal 3
Huruf a
Dalam pengertian pangan termasuk bahan makanan ternak dan ikan,
sedangkan dalam pengertian kesehatan termasuk gizi.
Huruf b
Cukup jelas
Compiled by: 21 Yayasan Titian 20
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 4
Proses kegiatan produksi meliputi semua kegiatan mulai dari penyiapan
lahan dan media tumbuh tanaman, pembenihan, penanaman, pemeliharaan,
perlindungan tanaman, dan panen. Pascapanen adalah tahapan kegiatan
yang dimulai sesudah panen sampai dengan hasilnya siap dipasarkan.
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Terhadap wilayah yang lahannya mempunyai potensi untuk pengembangan
budidaya tanaman di seluruh Indonesia diadakan penelitian dari
berbagai aspek seperti klasifikasi dan kemampuan tanah, iklim/cuaca,
vegetasi, dan sebagainya. Data ditiap wilayah sebagaimana dimaksud di
atas diolah sedemikian rupa,dan jika perlu dilakukan berbagai
percobaan ilmiah, sehingga dapat diketahui tanaman yang cocok untuk
dikembangkan di wilayah yang bersangkutan. Atas dasar hal-hal
tersebut dapat diketahui potensi wilayah budidaya tanaman di seluruh
Indonesia yang selanjutnya dengan memperhatikan aspek sosial ekonomi,
sosial budaya, prasarana, dan aspek lain dapat ditetapkan wilayah
pengembangan budidaya tanaman.
Huruf c
Budidaya tanaman tertentu adalah budidaya tanaman yang mempunyai
nilai strategis misalnya padi, tebu, dan sebagainya. Pengaturan
produksi dimulai dari perencanaan dan pengendalian tingkat produksi
yang disesuaikan dengan kepentingan nasional.
Huruf d
Dalam pengembangan budidaya tanaman, Pemerintah perlu memberikan
peluang dan kemudahan tertentu yang dapat mendorong masyarakat untuk
berperanserta dalam pengembangan budidaya tanaman.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Petani adalah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai lahan
yang mata pencaharian pokoknya mengusahakan lahan dan/atau media
tumbuh tanaman untuk budidaya tanaman.
Ayat (2)
Pada prinsipnya petani bebas menentukan pilihan jenis tanaman yang
akan dibudidayakan. Namun demikian kebebasan tersebut diikuti dengan
kewajiban berperanserta untuk mendukung pelaksanaan program
Pemerintah dalam pengembangan budidaya tanaman di wilayahnya.
Ayat (3)
Jaminan penghasilan tertentu merupakan imbalan penghasilan yang
diberikan oleh karena tidak dicapainya tingkat penghasilan minimum
tertentu yang seharusnya diperoleh.
Compiled by: 21 Yayasan Titian 21
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan luasan tertentu adalah luasan lahan yang dalam
pembukaan dan pengolahan untuk budidaya tanaman harus memenuhi
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan media tumbuh tanaman adalah petanaman selain
lahan misalnya air, agar-agar, merang, tanah dalam pot dan lain-lain.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Benih bermutu mempunyai pengertian bahwa benih tersebut varietasnya
benar dan murni, mempunyai mutu genetis; mutu fisiologis, dan mutu
fisik yang tinggi sesuai dengan standar mutu pada kelasnya. Varietas
unggul adalah varietas yang memiliki keunggulan produksi dan mutu
hasil, tanggap terhadap pemupukan, toleran terhadap hama penyakit
utama, umur genjah, tahan terhadap kerebahan, dan tahan terhadap
pengaruh buruk (cekaman) lingkungan.
Pasal 9
Ayat (1)
Pemuliaan tanaman dilakukan dengan cara persilangan antara 2 atau
lebih tetua, teknik mutasi sifat genetis varietas, rekayasa genetika,
seleksi, atau cara lain sesuai perkembangan teknologi. Tetua adalah
organisme yang sebagian sifatnya diturunkan untuk menyusun sifat
varietas baru yang lebih baik dalam kegiatan pemuliaan tanaman.
Teknik mutasi sifat genetis varietas adalah cara untuk mengadakan
perubahan sifat genetis suatu varietas dengan perlakuan tertentu,
misalnya dengan radiasi, zat mutagen. Rekayasa genetik adalah
pemindahan bahan genetik dari sel suatu jenis ke jenis lain yang
tidak memiliki hubungan kekerabatan dan dapat menampilkan sifat yang
dibawanya di dalam sel penerima. Seleksi adalah kegiatan pemilihan
dari suatu populasi jenis tanaman untuk mendapatkan varietas unggul.
Seleksi dimulai dari tahapan eksplorasi yang merupakan suatu kegiatan
pencarian dan pendataan dari populasi suatu jenis tanaman lokal atau
asli untuk mendapatkan varietas unggul lokal dan/atau sebagai bahan
baku persilangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Plasma nutfah mempunyai peran sangat mendasar dan merupakan kekayaan
yang terpendam dan tidak ternilai harganya, sehingga menjadi
kewajiban Pemerintah bersama masyarakat untuk melestarikan dan
memanfaatkannya. Dalam rangka pemuliaan tanaman dapat dilakukan tukar
menukar plasma nutfah dengan luar negeri, dengan tidak mengurangi
kepentingan nasional.
Compiled by: 21 Yayasan Titian 22
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Introduksi benih dari luar negeri dapat berupa benih dari berbagai
kelas yang dilakukan apabila benih atau materi induk belum pernah ada
di Indonesia. Yang dimaksud dengan materi induk adalah tanaman
dan/atau bagiannya yang digunakan sebagai bahan pemuliaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dilepas oleh Pemerintah adalah pernyataan
diakuinya suatu hasil pemuliaan menjadi varietas unggul dan dapat
disebarluaskan setelah memenuhi persyaratan yaitu silsilah, metoda
pemuliaan, hasil uji adaptasi, rancangan dan analisa percobaan,
diskripsi, serta ketersediaan benih dari varietas yang bersangkutan
pada saat dilepas.
Ayat (2)
Hasil pemuliaan yang belum diajukan untuk dilepas dan/atau sudah
diajukan tetapi ditolak untuk dilepas dilarang untuk diedarkan karena
masih dianggap mempunyai kelemahan dan tidak memenuhi persyaratan
yang ditentukan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Benih bina adalah benih dari varietas unggul yang telah dilepas, yang
produksi dan peredarannya diawasi.
Ayat (2)
Sertifikasi merupakan kegiatan untuk mempertahankan mutu benih dan
kemurniaan varietas, yang dilaksanakan dengan :
a. pemeriksaan terhadap :
1. kebenaran benih sumber atau pohon induk;
2. petanaman dan pertanaman;
3. isolasi tanaman agar tidak terjadi persilangan liar;
4. alat panen dan pengolahan benih;
5. tercampurnya benih;
b. pengujian laboratorium untuk menguji mutu benih yang meliputi mutu
genetis, fisiologis, dan fisik;
c. pengawasan pemasangan label.
Compiled by: 21 Yayasan Titian 23
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan label adalah keterangan tertulis yang diberikan
pada benih atau benih yang sudah dikemas yang akan diedarkan dan
memuat antara lain tempat asal benih, jenis dan varietas tanaman,
kelas benih, data hasil uji laboratorium, serta akhir masa edar
benih.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Yang dimaksud dengan pengadaan meliputi produksi dalam negeri maupun
pemasukan dari luar negeri.
Pasal 16
Benih tanaman tertentu adalah benih tanaman yang secara potensial
dapat membahayakan dan menimbulkan kerugian, misalnya dapat merupakan
sumber dan/atau menjadi sasaran terjadinya eksplosi organisme
pengganggu tumbuhan, atau membahayakan kesehatan manusia.
Pasal 17
Ayat (1)
Dalam pengertian tumbuhan termasuk plasma nutfah.
Ayat (2)
Benih atau tumbuhan dianggap telah dikeluarkan dari wilayah negara
Republik Indonesia apabila telah dimuat dalam alat angkut untuk
dibawa ke suatu tempat di luar wilayah negara Republik Indonesia. Di
samping itu juga termasuk benih yang telah diangkut dari suatu tempat
ke tempat lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, tetapi
tidak sampai pada tempat tujuannya, dan tidak dapat dibuktikan oleh
pengirim yang bersangkutan bahwa benih tersebut telah sampai di
tempat lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia atau telah
hilang dalam perjalanan ke tempat tujuannya. Benih atau tumbuhan
dianggap telah dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia
apabila telah dibawa ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dan
diturunkan dari alat angkut.
Ayat (3)
Pemasukan benih dari luar negeri, dalam hal di dalam negeri telah
terdapat benih bina yang sama, standar mutunya mengikuti standar mutu
benih bina yang ada. Apabila di dalam negeri belum terdapat benih
bina yang sama, standar mutunya ditetapkan tersendiri oleh
Pemerintah. Benih dari luar negeri apabila akan diedarkan harus
diberi label seperti halnya benih bina.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Compiled by: 21 Yayasan Titian 24
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Sistem pengendalian hama terpadu adalah upaya pengendalian populasi
atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan dengan
menggunakan satu atau lebih dari berbagai teknik pengendalian yang
dikembangkan dalam suatu kesatuan, untuk mencegah timbulnya kerugian
secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup. Dalam sistem ini
penggunaan pestisida merupakan alternatif terakhir. Pengendalian
organisme pengganggu tumbuhan bersifat dinamis.
Ayat (2)
Pada dasarnya perlindungan tanaman menjadi tanggung jawab masyarakat.
Dalam hal-hal tertentu pelaksanaan perlindungan tanaman dilakukan
oleh masyarakat bersama Pemerintah, misalnya dalam menangani daerah
sumber serangan dan organisme pengganggu tumbuhan yang bersifat
eksplosi.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Dalam pengertian sumberdaya alam termasuk satwa.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Selain pemilik atau orang yang menguasai tanaman, setiap orang yang
mengetahui adanya serangan organisme penggangu tumbuhan terutama yang
bersifat eksplosi diharapkan melaporkannya kepada pejabat yang
berwenang. Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang antara lain
Penyuluh Pertanian, Pengamat Hama Penyakit Tanaman, Mantri Tani, dan
Kepala Desa.
Ayat (2)
Eksplosi adalah serangan organisme penggangu tumbuhan yang sifatnya
mendadak, populasinya berkembang sangat cepat, dan menyebar luas
dengan cepat.
Compiled by: 21 Yayasan Titian 25
Pasal 25
Ayat (1)
Selain tanaman, benda lain yang dapat dieradikasikan adalah benda
yang dapat menjadi media pembawa atau sumber penyebaran organisme
penggangu tumbuhan misalnya sisa tanaman, limbah panen dan
pascapanen, gudang, dan sebagainya.
Ayat (2)
Organisme pengganggu tumbuhan dianggap sangat berbahaya dan mengancam
keselamatan tanaman secara meluas apabila:
a.organisme pengganggu tumbuhan tersebut belum pernah diketemukan di
wilayah yang bersangkutan; b.organisme pengganggu tumbuhan tersebut
telah atau pernah ada di wilayah yang bersangkutan; dan c.terhadap
organisme pengganggu tumbuhan tersebut tidak atau belum ada teknologi
pengendalian yang efektif.
Pasal 26
Ayat (1)
Bentuk kompensasi yang diberikan dapat berupa uang, penggantian
sarana produksi dan/atau diberi kemudahan untuk melakukan usaha lain.
Kesemuanya itu dengan mepertimbangkan situasi dan kondisi pada saat
dilakukan eradikasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Pemungutan hasil dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain
pemotongan, pengupasan, penusukan, penorehan, dan pemetikan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Compiled by: 21 Yayasan Titian 26
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan petani kecil berlahan sempit adalah petani yang
mengusahakan budidaya tanaman dan penghasilannya hanya cukup untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Ayat (3) Pengaturan mengenai
panen budidaya tanaman tertentu berupa kebijaksanaan Pemerintah yang
membatasi luasan yang boleh dipanen, saat pemanenan, cara memanen,
dan sebagainya. Budidaya tanaman tertentu adalah jenis budidaya
tanaman yang ditetapkan Pemerintah berdasarkan pertimbangan sosial
ekonomi, perjanjian internasional, dan hal-hal strategis lainnya.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Dalam upaya merumuskan suatu standar unit pengolahan, alat
transportasi, dan unit penyimpanan hasil budidaya tanaman, Pemerintah
dapat mengumpulkan semua pihak yang berkepentingan terhadap standar
tersebut. Pihak-pihak yang dapat dipertimbangkan ikut serta dalam
rapat konsensus standar adalah wakil-wakil dari instansi Pemerintah,
Dewan Standardisasi Indonesia, Kamar Dagang dan Industri Indonesia,
produsen, pemakai atau konsumen, tenaga peneliti, perguruan tinggi,
dan lain-lain.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Dalam upaya menetapkan harga dasar hasil budidaya tanaman tertentu,
Pemerintah perlu mempertimbangkan pendapat masyarakat produsen
melalui studi atau survei, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat
konsumen. Penetapan harga dasar akan disesuaikan dengan situasi dan
kondisi serta kepentingan produsen dan konsumen hasil budidaya
tanaman yang bersangkutan serta memperhatikan perjanjian
Compiled by: 21 Yayasan Titian 27
internasional. Hasil budidaya tanaman tertentu adalah hasil budidaya
tanaman yang menyangkut kepentingan masyarakat luas baik produsen
maupun konsumen, misalnya padi, gula, dan lain sebagainya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Pengertian pupuk menurut ketentuan ini tidak termasuk pupuk organik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Dalam pengertian pestisida termasuk bahan aktif. Zat pengatur atau
perangsang tumbuh, dengan dosis tertentu dapat berfungsi sebagai
pestisida.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 39
Yang dimaksud dengan mengawasi pengadaan, peredaran serta penggunaan
pestisida, adalah Pemerintah melakukan pembinaan dan memberikan
informasi kepada masyarakat tentang pengadaan, peredaran, serta
penggunaan pestisida untuk mencegah pengaruh samping yang tidak
diinginkan dan memberikan manfaat secara maksimal. Kegiatan
pengawasan meliputi pemeriksaan jenis, mutu, jumlah, wadah,
pembungkus, label, residu, keselamatan kerja, dokumen publikasi, alat
dan bahan yang digunakan dalam kegiatan pengadaan, peredaran, dan
penggunaan pestisida. Pengertian peredaran adalah impor, ekspor, jual
beli di dalam negeri, serta penyimpanan dan pengangkutan pestisida.
Pasal 40
Larangan dan pembatasan peredaran dan/atau penggunaan pestisida
tertentu terutama didasarkan pada pertimbangan keamanan bagi manusia
dan lingkungan hidup, serta pengaruhnya yang menimbulkan kekebalan
organisme pengganggu tumbuhan sasaran (resistensi) dan/atau
meledaknya turunan berikutnya dari organisme pengganggu tumbuhan
sasaran (resurgensi).
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Dalam pengertian alat dan mesin pertanian termasuk di dalamnya rumah
kaca, gudang, bengkel dan lain-lain.
Compiled by: 21 Yayasan Titian 28
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 45
Yang dimaksud dengan keperluan lain yaitu penggunaan lahan yang
semula untuk budidaya tanaman menjadi non budidaya tanaman sehingga
tidak sesuai dengan tata ruang yang ada.
Pasal 46
Ayat (1)
Penetapan luas maksimum mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945, serta Pasal 47 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 48, dan Pasal 49
Undang-undang ini. Yang dimaksud dengan unit usaha budidaya tanaman
dalam hal ini adalah satu satuan luasan lahan yang secara ekonomis
diperlukan bagi suatu jenis tanaman tertentu.
Ayat (2)
Persetujuan perubahan jenis tanaman pada unit usaha budidaya tanaman
yang dimaksud dalam ayat ini, tidak berlaku bagi petani kecil
berlahan sempit.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Dalam pengertian usaha budidaya tanaman termasuk usaha di bidang
perbenihan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Perusahaan swasta adalah perseroan terbatas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Penentuan skala tertentu didasarkan antara lain atas luasan lahan,
manajemen, jenis maupun jumlah tanaman, jumlah investasi, tingkat
teknologi, dan lain-lain yang digunakan dalam budidaya tanaman.
Berdasarkan pendekatan tersebut Pemerintah menetapkan skala usaha
bagi usaha di bidang budidaya tanaman yang wajib memiliki izin.
Ayat (2)
Kepentingan strategis lainnya adalah pertahanan keamanan,
kependudukan, ketenagakerjaan, dan lain-lain.
Compiled by: 21 Yayasan Titian 29
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 49
Yang dimaksud dengan usaha lemah adalah usaha di bidang budidaya
tanaman baik yang dilakukan oleh perorangan maupun badan hukum yang
ditinjau dari segi permodalan, manajemen, dan teknologi masih lemah.
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 53
Yang dimaksud dengan organisasi profesi terkait adalah semua bentuk
perhimpunan profesional, keilmuan, pengusahaan, atau perdagangan di
bidang budidaya tanaman.
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Compiled by: 21 Yayasan Titian 30
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pelayanan informasi yang mendukung pengembangan budidaya tanaman
meliputi antara lain informasi pasar, profil komoditas, penanaman
modal, promosi komoditas, dan meteorologi dalam bentuk prakiraan
cuaca dan iklim.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Compiled by: 21 Yayasan Titian 31